Sebelum dijelaskan mengenai tujuan dari pembuatan Peraturan Daerah, maka terlebih dahulu penulis akan memaparkan tentang tujuan hukum yang di kemukakan oleh para pakar. Menurut O. Notohamijojo (1970:80) merumuskan tujuan hukum yaitu sebagai berikut :
Melindungi hak dan kewajiban manusia
dalam masyarakat, melindungi lembaga-lembaga sosial dalam masyarakat, (dalam
arti luas yang mencakup lembaga-lembaga sosial di bidang politik, sosial,
ekonomi dan kebudayaan) atas dasar keadilan, untuk mencapai keseimbangan serta
damai dan kesejahteraan umum.
Sedangkan
menurut Mahadi (1994:32) bahwa tujuan hukum yang semestinya dicapai yaitu “
mengadakan keselamatan dan tata tertib dalam suatu masyarakat”.
Berdasarkan
beberapa pengertian dan konsep dari tujuan hukum tersebut di atas, maka
peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan
untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam
masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang
bersangkutan sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah
merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat
di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut
pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan
daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai
dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1) Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
rancangan Perda.
(2) Persiapan pembentukan,
pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.
Dengan
dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah,
maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan
menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat
sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak
masyarakat terabaikan.
Namun fenomena
yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan
peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah
banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di
sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar
kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis
dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan
daerah.
Idealnya
bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku
efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat
di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi
masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan
diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak
didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan
daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak
berlaku efektif.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon